Ilustrasi |
Seperti yang dikutip dari Medansatu, Rabu (27/5/2015) mengatakan, vonis mati tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sohe SH. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Terdakwa juga dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, dalam tuntutannya, JPU Boston Robert Siahaan, menuntut terdakwa dengan penjara 19 tahun dan denda Rp2 miliar.
Usai pembacaan vonis, terdakwa dan penasihat hukumnya langsung menyatakan banding, sementara JPU pikir-pikir. “Vonis ini terlalu berat, dibandingkan dengan perkara narkotika lain. Hakim tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa,” kata Syahrial selaku penasihat hukum terdakwa.
Furqon ditangkap pada 18 Oktober 2014. Dia ditangkap setelah minibus yang dikendarainya dari Lhoksukon, Aceh, menuju Kota Medan, terjaring razia di Stabat. Petugas yang melakukan pemeriksaan, menemukan 4 kemasan sabu-sabu dengan total berat 2,8 Kg. Saat itu, terdakwa tidak mengetahui apa isi tas tersebut. Pasalnya, ia hanya diminta pamannya untuk mengantarkan tas tersebut kepada seseorang di Medan.
0 Response to "Kurir Sabu Divonis Hukuman Mati PN Stabat"
Post a Comment