Barack Obama Tanda Tangani Undang-Undang Lindungi Israel dari Boikot

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kiri) dan Presiden AS Barack Obama (Rimanews)
Meskipun sudah dilarang oleh sejumlah penasihatnya, Presiden Amerika Serikat Barack Obama tetap menandatangani undang-undang US-Israel Trade and Commercial Enhancement Act. Undang-undang yang bertujuan untuk mencegah segala macam bentuk boikot terhadap Israel

Undang-undang ini secara spesifik bertujuan “mencegah segala bentuk boikot, divestasi, atau sanksi bermotif politik yang dilakukan negara-negara, anggota bukan negara PBB, organisasi internasional, atau lembaga yang berafiliasi dengan organisasi internasional yang ditujukan untuk menghukum atau membatasi hubungan komersial dengan Israel atau personal yang melakukan bisnis di Israel atau teritori yang dikontrol Israel”.

Salah satu tujuan utama dari aturan itu adalah melawan dukungan terhadap gerakan “Boycott Divestment and Sanctions” terhadap Israel di wilayah Uni Eropa. Undang-undang ini dibuat oleh sekelompok anggota Kongres AS dan Komite Urusan Publik Israel Amerika (AIPAC), yang dikenal sebagai lobi Zionis paling berpengaruh.

0 Response to "Barack Obama Tanda Tangani Undang-Undang Lindungi Israel dari Boikot"

Post a Comment