Kementerian Agama tidak lama lagi akan mengesahkan aturan yang mengatur tentang kewajiban menunaikan ibadah haji hanya sekali. Pasalnya, kuota haji yang diberikan kepada pemerintah Indonesia selama ini tidak bisa memberikan kesempatan kepada mereka yang ingin pergi haji, dan harus mengantre lama untuk dapat menunaikan rukun islam yang ke lima tersebut.
Dirjen Pelaksanaan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Jamil mengatakan paling cepat awal April 2015 ini aturan pembatasan haji akan disahkan. Meski begitu, aturan ini sudah mulai diimplementasikan sejak tahun lalu. “Masih dalam persiapan, awal April akan selesai,” kata Jamil.
Dia menuturkan aturan ini berguna mengurangi antrean panjang jemaah haji Indonesia yang terjadi hingga belasan tahun. Abdul mengingatkan, aturan dalam Islam menyatakan kewajiban menunaikan haji hanya sekali. Nabi Muhammad SAW saja naik haji cuma sekali dan umrah empat kali. “Untuk selanjutnya bisa umrah berkali-kali,” ujarnya.
Abdul menjelaskan, meski peraturan itu belum terbit, Kementerian Agama sudah mulai memberlakukannya sejak tahun lalu. “Nuansa untuk mendahulukan masyarakat yang belum haji sudah dilakukan sejak tahun lalu dan berlaku juga tahun ini,” ucapnya.
Dia pun menjelaskan caranya. Pada pelunasan tahap pertama, antrean bagi jemaah yang sudah pernah melakukan haji disingkirkan. Pengurangan jumlah jemaah akan terjadi lagi lantaran ada jemaah yang belum sanggup melunasi pembayaran biaya haji. “Biasanya ada lowongan kuota terjadi hingga ribuan orang karena kondisi ini,” katanya.
Selanjutnya kekosongan kuota itu akan didahulukan bagi masyarakat lanjut usia yang berusia 65 tahun ke atas. Bila masih ada sisa kuota lagi, akan diisi masyarakat yang belum pernah melaksanakan haji atau suami-istri yang terpisah pemberangkatannya. “Semua syaratnya sudah memiliki porsi haji, bukan baru daftar dan langsung didahulukan,” ujarnya.
Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hamdan Rasyid, mendukung rencana Kementerian Agama yang akan mengesahkan aturan batasan naik haji hanya boleh sekali.
“Karena hal tersebut juga tidak melanggar hukum Islam apa pun,” ujar Hamdan dilansir dari laman Tempo.
Peraturan yang bakal disahkan beberapa bulan mendatang ini mendapat respon positif dari masyarakat yang sudah berhaji maupun yang belum.
Tahun ini, pemerintah Arab Saudi memberikan kuota sebanyak 168.800 anggota jemaah haji untuk Indonesia. Jumlah itu terdiri atas 155.200 anggota jemaah reguler dan 13.600 anggota jemaah khusus.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Peraturan Haji Hanya Sekali"
Post a Comment