Menghitung Pajak Mobil Mewah Sekelas Lamborghini di Indonesia

Mobil super seperti Lamborghini, Porsche, Ferrari, dan sebagainya mulai banyak di Indonesia. Artinya, makin banyak orang kaya baru di negeri ini dengan kekayaan yang cukup melimpah. Pasalnya, satu unit mobil super seperti ini banderolnya mencapai angka miliyaran rupiah. Di samping itu,pajaknya juga cukup “wah” yang mungkin tidak dapat dijangkau oleh masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

Penasarankah Anda dengan pajak yang mesti dikeluarkan oleh pemiliknya? Mari simak informasi yang dikutip dari laman Otomania ini. Supercar Lamborghini misalnya, harga terakhir diketahui berada di angka antara Rp 5,5 miliar hingga 9,7 miliar. Produk dari Italia itu memiliki mobil termurah yaitu Lamborghini Gallardo Lp 550-2 yang harganya Rp 5,5 miliar.

Dari harga tersebut, pajak untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sangat besar. Nilai BBN KB yaitu 10 persen dari harga kendaraan kondisi off road. Dengan banderol Rp 5,5 miliar maka BBN KB sebesar kurang lebih Rp 550 juta.

Biaya kedua adalah PKB. Penghitungannya yaitu 1,5 persen dari nilai jual kendaraan yang bersifat menurun akibat penyusutan nilai jual. Untuk kasus mobil seharga Rp 5,5 miliar maka penghitungannya adalah Rp 5,5 miliar x 1,5 persen x 1 (koefisien mobil sedan menurun Permendagri). Hasilnya yaitu Rp 82,5 juta.

Selain biaya utama, ada lagi biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Biaya ini dikelola oleh Jasa Raharja. Hanya saja besaran ini jumlahnya cukup kecil sehingga bisa dianggap tidak terlalu signifikan.

Jika semua biaya tersebut dijumlahkan, maka jumlah pajak kendaraan yang pertama kali yang mesti dibayarkan oleh pemilik cukup besar yaitu Rp Rp 550 juta (BBN KB) ditambah Rp 82,5 juta (PKB) dan SWDKLLJ Rp 140.000, totalnya Rp 632.640.000. Angka ini untuk Lamborghini Gallardo LP 550-2 yang harganya Rp 5,5 miliar dan tipe paling murah. Untuk pajak tahunannya kurang lebih sebesar Rp 82,5 juta (PKB) dan SWDKLLJ Rp 140.000, atau total Rp 82.640.000. Jika yang dimiliki tipe mobil super seharga Rp 9,7 miliar, maka pajak pertama kali yang dibayar dapat mencapai Rp 1 miliar.

Sumber : Sidomi.com

0 Response to "Menghitung Pajak Mobil Mewah Sekelas Lamborghini di Indonesia"

Post a Comment