Bambang Widjojanto Mengundurkan Diri Dari KPK

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengajukan surat pengunduran dirinya sementara setelah ditetapkan Polri sebagai tersangka Pada Senin (26/1/2015)

"Biar pimpinan KPK yang akan menentukan lebih lanjut, jadi saya mengajukan surat itu kepada pimpinan KPK, biar pimpinan KPK yang akan menentukan lebih lanjut permohonan itu," kata Bambang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Sebagaimana dikutip dari kompas.com

Bambang yakin, pimpinan lain KPK segera menggelar rapat untuk memutuskan sikap atas surat pengunduran diri sementara ini. Jika kemudian pimpinan KPK menolak pengunduran diri sementara yang diajukannya, Bambang akan mempertimbangkan lagi keputusan pimpinan KPK tersebut.

Pengunduran diri ini diajukan Bambang setelah Bareskrim Polri menetapkan dia sebagai tersangka atas dugaan menyuruh saksi menyampaikan keterangan palsu dalam sengketa pemilihan kepala daerah di Kotawaringin Barat pada 2010. Menurut Bambang, sesuai dengan Undang-Undang tentang KPK, seorang pimpinan KPK harus diberhentikan sementara jika ditetapkan sebagai tersangka.

0 Response to "Bambang Widjojanto Mengundurkan Diri Dari KPK"

Post a Comment