Presiden Joko Widodo memberhentikan secara terhormat Jenderal Sutarman sebagai Kepala Kepolisian RI sejak Jumat (16/1). Padahal, sang jenderal masih terhitung sebagai petugas aktif hingga Oktober 2015.
Guru Besar Universitas Pertahanan, Salim Said, mempertanyakan nasib Jenderal Sutarman pascapemberhentian. Jika tidak memiliki jabatan dalam waktu 30 hari sejak diberhentikan, Sutarman akan dianggap membelot.
Salim mengatakan, hingga saat ini Presiden Jokowi belum memperjelas status mantan kapolri. "Tentu ada pertanyaan, lalu mau diapakan Jenderal Sutarman. Jadi di mana ia akan ditempatkan oleh Jokowi?" katanya.
Sutarman sedianya akan digantikan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri pilihan Jokowi. Namun, Jokowi menunda pelantikan Budi karena masih menunggu kasus yang di jalani Budi. Jokowi menunjuk Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kapolri.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Bagaimana Nasib Jendral Sutarman Setelah Diberhentikan ?"
Post a Comment